CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah membuat tim khusus untuk monitoring ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk menunjang penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Cimahi.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Seperti diketahui, oksigen medis dan obat-obatan yang diyakini bisa menangkal dan menyembuhkan dari COVID-19 kini mendadak diburu masyarakat. Akibatnya, barang-barang kebutuhan kesehatan itu kini mulai langka di pasaran.
“Kita sudah ada tim khusus. Terus kita monitor,” kata Wakil Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi, Tata Wikanta, Senin (5/7).
Dikatakan Tata, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana sudah menugaskan para asisten dengan porsinya masing-masing.
Seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditugaskan untuk mengawal vaksinasi COVID-19.
Kemudian Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang diberikan tugas untuk mengawasi penanganan COVID-19 secara umum serta Asisten III bidang Administrasi Umum yang ditugasi untuk mengawal ketersediaan kebutuhan logistik.
“Pak Plt sudah menugaskan para asisten. Tugasnya termasuk monitoring ketersediaan oksigen farmasi dan obat-obatan,” jelas Tata.
Diakui Tata, ketersediaan oksigen medis sampai saat ini belum normal seperti dulu. Ia mencontohkan, RSUD Cibabat masih menutup layanan Instalasi Gawa Darurat (IGD) akibat sulitnya mencari oksigen.
“Kebutuhan lebih dari biasa. Belum normal seperti biasa. Tapi kita terus monitor,” tugas Tata.
Sementara itu pihak kepolisian mengingatkan para oknum agar tidak melakukan penimbunan oksigen farmasi dan obat-obatan lainnya ditengah peningkatan permintaan akibat melonjaknya kasus COVID-19.
Sebab, hukuman berat menanti sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Tentu akan ditindak kalau ada indikasi penimbunan,” tegas Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (fey)