DEPOK – Sejak diberlakukannya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021, sejumlah akses menuju Kota Depok dilakukan penyekatan secara ketat oleh petugas kepolisian.
Imbas dari adanya kebijakan terbaru pemerintah pusat itu, membuat pengendara dari luar Kota Depok yang mencoba memasuki wilayah Depok mengalami kesulitan karena tidak diizinkan masuk.
Kapolsek Sawangan, AKP Mochamad Meltha Mubarak mengatakan sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pihaknya terus memperketat lalu lintas kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Depok melalui Jalan Raya Parung.
Akibat hal itu, sebanyak 295 kendaraan bermotor yang berusaha merangsek ke wilayah Kota Depok melalui Jalan Raya Parung terpaksa diputar balik oleh petugas kepolisian.
“Penyekatan dimulai sejak pagi pukul 08.30 Wib hingga siang ini, anggota telah berhasil memutar balik 295 kendaraan. Adapun, rinciannya terdiri dari 65 mobil berplat nomor F dan 230 unit sepeda motor,” kata Mubarak, Senin (5/7).
Ratusan mobil yang hendak masuk ke Kota Depok melalui Bogor itu diminta putar balik di pos penyekatan batas Jalan Raya Parung-Bojongsari.
“Penyekatan ini bagian dari penerapan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, beberapa hari lalu,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada pengendara agar tetap di rumah saja tidak mempunyai kepentingan yang mendesak.
“Jadi dalam penerapan aturan ini kami juga selektif. Pengendara yang mempunyai kepentingan misalnya sedang mengantarkan orang sakit harus menunjukkan surat keterangan berobat dari dokter. Sebab jika tidak maka akan kita suruh putar balik,” imbuhnya. (hrs)