LEMBANG – Titik penyekatan dan rekayasa arus lalu lintas di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ditambah dari satu titik menjadi dua titik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli.
Titik penyekatan dan rekayasa tambahan yang bakal diterapkan yakni di simpang Grand Hotel Lembang. Nantinya kendaraan dari arah Kota Bandung menuju pusat kota Lembang dan arah Subang tak bisa melintasi ruas jalan Alun-alun Lembang.
Saat ini titik penyekatan PPKM darurat di Lembang sendiri hanya ada di kawasan Cikole. Titik tersebut untuk menjaring mobilitas masyarakat dari arah Subang menuju Lembang dan Kota Bandung.
“Kita akan tambah titik penyekatan di Grand Hotel Lembang,” ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiaty Leo Dima, Senin (5/7).
“Sehingga jalur yang digunakan adalah Jalan Panorama dan Grand Hotel yang tadinya satu lajur akan dibuat menjadi dua lajur. Jadi kendaraan tidak akan lewat di depan Alun-alun Lembang,” tambahnya.
Namun rencana tersebut bakal diterapkan mengikuti hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Selama beberapa hari berjalan, PPKM Darurat dianggap cukup baik menekan mobilitas masyarakat.
“Sembari evaluasi PPKM, apabila ada perubahan ya alhamdulilah. Tetapi bila tidak ada perubahan kemudian mobilitas masyarakat tinggi maka kami bersama Forkompinda akan melakukan penyekatan tahap kedua itu,” tuturnya.
Pihaknya berharap masyarakat patuh dan taat pada peraturan PPKM darurat yang berlaku hingga tanggal 20 Juli serta menahan diri di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 yang kian masif.
“Bila patuh dan taat peraturan PPKM Darurat alhamdulillah. Bila tidak rencana ini kita mantapkan dengan perkuatan personel maupun sarana prasarana pendukung lainnya,” tandasnya. (mg6)