JAKARTA – Pemerintah memastikan, bahwa subsidi listrik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kembali diberikan. Subsidi akan diberikan dari 3 Juli – 20 Juli 2021.
Selain subsidi listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) lain untuk masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat berjalan.
“Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dengan Menteri Sosial (Tri Rismaharini) sudah atur, termasuk listrik sudah diatur Menteri ESDM (Arifin Tasrif),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, Jumat (2/7/2021).
Sejatinya, stimulus diskon listrik akan disetop mulai Juli 2021. Insentif listrik yang diberikan selama ini adalah diskon 50 persen kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA.diper
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan ini juga dicabut untuk pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang sebelumnya menerima diskon 25 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan ketentuan pemberian stimulus diskon listrik yang hanya diperpanjang dari April menjadi Juni 2021 saja,” pungkasnya. (Fin.co.id)