BANDUNG – Status Kota Bandung yang masih masuk ke dalam zomna merah, akan berdampak pada pelaksanaan salat Idul adha yang biasa dilaksanakan di lapangan atau masjid-masjid.
Hal ini, dikatakan Wali Kota Bandung dalam rapat terbatas yang digelar melalui telecoference bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung
‘’Telah ada Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk Iduladha 2021. Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah,’’kata Oded dalam ratas yang digelar belum lama ini.
Menurutnya, pelaksanaan Iduladha dan penyembelihan kurban adalah kebijakan Kementerian Agama. Sesuai arahan dari surat edaran jika masih berada dalam zona merah, salat berjemaah ditiadakan.
Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mangatakan, akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.
“Iduladha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan,” kata Ema. (red)