DPRD Jabar Desak TPA Sarimukti Ditutup Permanen, Ini Alasannya

CIPATAT – DPRD Jawa Barat meminta agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar segera ditutup permanen.

Alasannya karena saat ini sudah disiapkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka sebagai tempat pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya menggantikan TPA Sarimukti.

“Sarimukti harus segera ditutup karena akan dibuka Legok Nangka yang diproyeksikan menampung sampah di Bandung Raya,” Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdy Yuhana kepada wartawan, Selasa (29/6).

Dalam sehari setidaknya 450 truk yang mengangkut sampah dari wilayah Bandung Raya masuk ke TPA di Kecamatan Cipatat ini. Alhasil kapasitas penampungan sampah TPA Sarimukti sudah tidak layak karena mengalami kelebihan daya tampung.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan lima kabupaten/kota di Bandung Raya termasuk Sumedang untuk membuat semacam kesepakatan agar segera dilakukan perjanjian kerjasama supaya permasalahan sampah segera ditangani.

“Secara substansi semua kabupaten/kota sudah sepakat agar TPPAS Legok Nangka segera berjalan,” bebernya.

Hanya sedikit persoalan yang dikeluhkan pemerintah daerah, yakni kendala biaya tipping fee pengangkutan sampah ke Legok Nangka yang bakal membebani anggaran daerah.

Pihaknya juga sudah bertemu dengan pihak Perhutani sebagai pemilik lahan untuk menggali informasi tentang TPA Sarimukti.

Abby menyebut, pada awalnya Sarimukti merupakan kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan sampah pascalongsor TPA Leuwigajah Cimahi, beberapa tahun lalu.

“Kita menginginkan kawasan itu (Sarimukti) dikembalikan lagi menjadi hutan produksi,” ujarnya.

Administratur KPH Bandung Utara, Usep Rustandi mengungkapkan, setelah kontrak TPA Sarimukti habis pada 2023 mendatang, pihaknya akan mengembalikan kondisi lahan tersebut menjadi hutan produksi seperti semula.

“Saat ini Sarimukti statusnya pinjam pakai kawasan hutan dengan pemohon Pemprov Jabar. Seandainya izin pemakaian berakhir harapan kami dikembalikan menjadi hutan seperti sebelumnya, direhabilitasi,” ucapnya.

Ada sekitar 21 hektare luas TPA Sarimukti, rencana perluasan 18 hektare saat ini masih dalam proses pengukuran di lapangan sehingga total mencapai 39 hektare. Pihaknya berharap sebelum kontrak berakhir, kondisi TPA Sarimukti tidak berimbas negatif terhadap warga sekitar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan