Ini Lho Pengertian Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

ZAKAT penghasilan merupakan zakat yang berlaku pada pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan secara sendiri atau bersama orang lain atau lembaga. Di mana mendatangkan penghasilan (uang) halal dan memenuhi nishab.

Di dalam Syariah, nishab merupakan jumlah batasan kepemilikan seorang muslim dengan jangka waktu satu tahun yang wajib mengeluarkan zakat. Misalkan dari harta peternakan, emas dan perak atau hasil perniagaan.

Hukum Zakat Penghasilan

Ulama Fiqh berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan. Mayoritas ulama Mazhab empat mengatakan jika zakat penghasilan tidaklah wajib.

Akan tetapi setiap orang dengan profesi apapun yang memiliki uang dan telah mencapai nishab atau haul, maka wajib membayar zakat.

Akan tetapi, para ulama mutakhirin misalkan, Syekh Abdur Rahman Hasan, Syekh Abdul Wahab Khallaf, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, Syekh Yusuf Al Qordlowi yang mana hasil kajian majma Fiqh dan Fatwa MUI. Tepatnya nomor 3 tahun 2003 yang mengatakan bahwa zakat penghasilan hukumnya adalah wajib.

Hal tersebut mengacu pada beberapa ayat Al Quran seperti surah Al Taubah 9:103 serta surah Al Baqarah 2:267. Selain itu, juga mengacu pada pendapat beberapa sahabat, tabiin, dan beberapa ulama fiqh lainnya. Bahkan juga berdasarkan pada salah satu riwayat hadits shahih Imam Tirmidzi.

Melihat hukumnya yang sebagian besar berkata wajib, mungkin masih ada yang belum memahami cara mengeluarkan zakat penghasilan. Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Berapa harus menyisihkan penghasilan untuk zakat? Dalam prakteknya, zakat penghasilan bisa ditunaikan tiap bulannya. Di mana nilai nizhab tiap bulannya yaitu setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Jadi, apabila penghasilan per bulannya telah melewati nilai nizhab bulanannya, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 % dari penghasilan. Berdasarkan pada harga Buy Back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan.

Sebenarnya ada begitu banyak macam profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak. Di mana memiliki penghasilan yang sama setiap bulannya ataupun tidak.

Apabila dalam setahun penghasilan tidak mencapai nishab, maka hasil dari pendapatan dalam kurun waktu setahun bisa dikumpulkan dan dihitung. Selanjutnya zakat bisa ditunaikan apabila penghasilan bersih telah mencapai batas nishab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan