DEPOK – Adanya regulasi terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok terkait antisipasi penyebaran Covid-19 membuat sejumlah layanan publik akhirnya meniadakan pelayanan tatap muka untuk sementara.
Salah satu instansi di Kota Depok yang kini mulai meniadakan pelayanan tatap muka ialah Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra menerangkan, langkah peniadaan layanan tatap muka diambil dalam rangka antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di lingukngan perkantoran.
“Karena kami sadar dan tidak ingin penyebaran Covid-19 ini terus meluas. Untuk itu kami berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui kebijakan peniadaan layanan tatap muka untuk sementara waktu,” katanya, Senin (28/6).
Ia menuturkan, sebagai penggantinya layanan tetap dijalankan namun hanya melalui panggilan telfon (on call) pada hari kerja yang dibuka mulai jam 8 pagi hingga jam setengah 3 sore.
“Adapun layanan via telfon yang tersedia bisa melalui telepon ataupun Whatsapp dengan no kontak 08568060432 (Kirana), 081314327968 (Ovi) dan 089685264490 (Ekky),” ujarnya.
Sementara, lanjut dia, untuk semua pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB.
Ia membeberkan, meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Petir itu berimbas pada terhentinya pelayanan (normal) untuk sementara.
“Untuk pelayanan tatap muka sendiri sementara ditutup, yakni mulai 28-30 Juni 2021. Jika situasi berubah lebih baik maka kemungkinan pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada 1 Juli mendatang,” terangnya.
Ia juga mengatakan, layanan via telfon yang tersedia saat ini bisa melayani keperluan konsultasi hingga pelaporan dan pembayaran.
“Sedangkan, yang masih ditunda adalah layanan terkait pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Namun, jika itu sangat diperlukan, maka bisa dikirim lewat kurir,” pungkasnya. (hrs)