Pelaku yang Memukul Perawat Pasien Covid-19 di Garut Harus Ditindak

GARUT – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang memukul perawat pasien Covid-19. Peristiwa itu terjadi saat sang perawat sedang melaksanakan tugas menangani pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

”Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto seperti dilansir dari Antara di Garut, Kamis (4/6).

Dia menuturkan, DPD PPNI sudah menerima laporan adanya seorang perawat yang berpakaian alat pelindung diri (APD) mendapatkan perlakuan kekerasan dari seseorang yang diduga keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6). Perbuatan pelaku itu, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien.

”Sehingga ini perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidana. Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif Covid-19,” ujar Karnoto.

Dia menyampaikan, Kecamatan Pameungpeuk merupakan kategori zona merah penyebaran pandemi Covid-19. Sehingga, perlu diwaspadai semua pihak termasuk petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien.

Karnoto menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas membantu pasien Covid-19.

Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk tersebut terekam CCTV, lalu tersebar ke masyarakat luas melalui WhatsApp.

Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur. Seseorang yang diduga keluarga pasien tampak memukul perawat dengan tangan kosong dan dilerai oleh orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi. (antara/jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan