Objek Wisata di KBB Boleh Kembali Beroperasi, Ini Alasannya

PADALARANG – Objek wisata yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperbolehkan kembali untuk membuka operasionalnya pada Jumat (25/6/2021).

Diizinkannya objek wisata beroperasi lagi lantaran berdasarkan hasil evaluasi zona sebaran Covid-19 terbaru KBB kini sudah kembali ke zona oranye atau daerah risiko sedang penyebaran Covid-19.

Padahal pada Rabu (23/6/2021), Pemerintah Daerah (Pemda) KBB melakukan perpanjangan masa penutupan seluruh objek wisata karena KBB masih bertahan di zona merah penyebaran Covid-19 hingga 29 Juni mendatang.

“Mengacu data Pikobar sejak tadi malam, KBB sudah zona oranye jadi objek wisata kembali bisa beroperasi,” kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, di Padalarang, Kamis (24/6).

Menurutnya secara aturan tim Satgas Covid-19, jika sudah masuk zona oranye maka objek wisata bisa kembali dibuka. Tinggal bagaimana kesiapan dari para pelaku wisatanya apalah mereka akan langsung buka atau menunggu kasus Covid-19 benar-benar turun.

Dirinya meyakini jika protokol kesehatan di tempat wisata yang ada di KBB sudah memenuhi standar.

Namun untuk kali ini, kendati buka pihak pengelola hanya diperkenankan menerima kunjungan tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan di lokasi wisata.

“Kapasitas kunjungan masih dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat wisata. Prokes juga tetap harus diperhatikan dan kalau bisa memakai masker atau face shield secara rangkap,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Heri Partomo juga mengatakan jika objek wisata di KBB saat ini sudah diizinkan kembali beroperasi menindaklanjuti hasil evaluasi terbaru Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

“Berhubung KBB ada pada zona oranye, otomatis destinasi wisata dibuka kembali sesuai ketentuan,” kata Heri.

Syarat yang wajib dipatuhi para pengelola wisata saat membuka kembali wisatanya yakni penerapan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya penerapan carrying capacity 25 persen.

“Untuk carrying capacity itu 25 persen dan wajib dipatuhi. Lalu untuk jam operasional maksimal sampai jam 18.00 WIB. Kita ingatkan pengelola dan pengunjung untuk disiplin menerapkan prokes,” tandasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan