Hukum Indonesia Luar Biasa, HRS Dapat Vonis Hukum yang Sama dengan Jaksa Pinangki

JAKARTA – Vonis 4 tahun kurungan penjara yang dijatuhi majelis hakim dalam sidang kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dikritik sejumlah pihak.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera ikut angkat suara. Ia justru membandingkan vonis yang dijatuhkan kepada HRS sama dengan vonis yang diberikan kepada Jaksa Pinangnki yakni empat tahun.

Ia beranggapan, jika adanya perbedaan perlakuan yang diberikan. Lewat akun twitternya, Mardani mengatakan jika UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan