KBB – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) memilih untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Saat ini wilayah Bandung Barat sendiri masih bertahan di zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19 selama dua pekan belakangan.
“Jadi tidak ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal lockdown, tapi penebalan PPKM mikro. Memang diketatkan semuanya untuk daerah zona merah,” ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 KBB Asep Sodikin, Selasa (22/6/2021).
Implementasinya yakni untuk daerah zona merah perkantoran wajib menerapkan 75 persen Work From Home (WFH), pembelajaran dilaksanakan jarak jauh atau daring, kapasitas maksimal pengunjung ke pusat perbelanjaan baik tradisional maupun modern 25 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
“Dan kita sudah buat surat edarannya. Lalu tempat ibadah seharusnya ditutup, tapi kita lihat level kewaspadaan di tingkat RT dan RW. Kalau RT dan RW zona merah ya masjid ditutup juga,” bebernya.
Sampai saat ini penerapan PPKM mikro di Bandung Barat terus diefektifkan. Namun hal itu juga harus dengan melihat tingkat kedisiplinan masyarakat.
“Seharusnya terus digaungkan soal pengetatan PPKM mikro ini, biar semua paham. Kalau hanya sampai ke satgas tapi masyarakat masih bebas berkeliaran tanpa menerapkan prokes, kan repot jadi engga akan berhasil,” tegasnya.
Bandung Barat sendiri saat ini masih menerapkan PPKM mikro sampai 25 Juni mendatang. Opsi perpanjangan PPKM mikro sendiri harus menunggu Inmendagri terbaru sebagai dasar penerapan perpanjangan PPKM Mikro.
“Untuk perpanjangan PPKM mikro itu diatur Mendagri, jadi kalau kasus terus meningkat kita melaksanakan aturan dari pemerintah di atasnya apakah diperpanjang atau seperti apa,” pungkasnya. (mg6)