Menkes Wajibkan Tiap Kecamatan Punya Tempat Isolasi Pasien Covid-19

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengharuskan tiap kecamatan atau kelurahan memiliki tempat isolasi bagi pasien Covid-19. Menurutnya, tempat isolasi yang tersebar di tingkat kewilayahan dapat meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.

Dalam konferensi pers virtual pada Senin, (21/6), Menkes mengatakan, hal itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mulai melakukan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75-100 persen.

Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri. Jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.

“Beliau memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut. Baik kecamatan maupun kelurahan. Sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” ujar Menkes Budi.

Terkait banyaknya muncul klaster keluarga, Menkes mengatakan Presiden sudah menyampaikan untuk melakukan pengujian terhadap sekitar orang yang positif.

Jika dalam suatu daerah terdapat lebih dari lima rumah yang terpapar, Budi menjelaskan, diperlukan penyekatan secara spesifik di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri.

“Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas dimulai dari level terkecil,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan untuk mengurangi jam operasional beberapa pusat kegiatan seperti tempat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan hingga maksimal pukul 20.00 dalam periode 22 Juni-5 Juli 2021.

Hal itu menjadi penyesuaian kebijakan untuk penguatan PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan