Hakim Menolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA – Tim advokasi korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek mendatangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini berkaitan rencana penggabungan gugatan ganti rugi, dengan persidangan pidana dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Kita sudah mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti rugi, kerugian dalam kasus korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 yang terdakwanya Juliari Batubara. Tapi, kemudian yang kita dapatkan responsnya di luar dugaan,” kata tim advokasi, Nelson di PN Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Nelson menyampaikan, pihaknya sudah meminta hakim untuk memberikan waktu untuk membicarakan terkait rencana gugatan ganti rugi bansos sembako Covid-19. Tetapi hal itu tidak diindahkan majelis hakim.

“Memang sempat merespons tapi kemudian ada nada menolak dengan menyatakan ‘perkara Saudara bukan di sini’,” ungkap Nelson.

Nelson menyesalkan pernyataan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang tidak mempedulikan upaya para pencari keadilan. Sebab kasus dugaan suap bansos ini dinilai merugikan banyak pihak.

“Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Mengejutkan sekali ya, untuk level ketua pengadilan,” papar Nelson.

Nelson mengungkapkan, pihaknya berencana menggabungkan persidangan gugatan ganti rugi bansos sembako Covid-19 dengan perkara pidana yang menjerat Juliari. Karena itu dia mengharapkan hakim bisa menerima gugatan tersebut untuk kemudian digabungkan ke dalam persidangan.

“Kita berharap ketua majelis hakim sekaligus ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat bisa, kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara,” papar Nelson.

Nelson menegaskan, jika Hakim ke depannya masih tidak mengindahkan upaya gugatan ganti rugi bansos untuk digabungkan ke dalam sidang suap bansos Covid-19, maka tak segan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

“Kita bisa adukan ke Komisi Yudisial, karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu,” tegas Nelson menandaskan. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan