Pemkab Bandung Gelontorkan Rp 9,5 Miliar untuk Pilkades di 49 Desa

SOREANGPelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan 14 Juli 2021 nanti, menggunakan dana APBD sebesar Rp 9.5 Miliar.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana mengatakan, Anggaran ditetapkan menggunakan APBD sebesar Rp 20.000 per hak pilih. Dana itu lebih besar daripada Kabupaten/Kota lainnya.

” ini merupakan perhatian dari pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi gelaran Pilkades agar berjalan sukses,” kata Acep.

Dengan begitu, APBD untuk Pilkades harus dimanfaatkan dengan baik. Saat ini memang agak berbeda pelaksanaannya, karena ada pandemi sehingga protokol kesehatan harus ditaati.

Gelaran pesta demokrasi itu   bisa digelar dengan sukses tanpa hambatan dan bisa melahirkan para kepala desa yang memiliki kualitas, mampu membangun desa dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

Acep menegaskan, panitia Pilkades harus berhati-hati dalam melakukan setiap proses pemilihan. Dari mulai pembentukan susunan panitianya harus sesuai aturan.

”Jadi apabila panitianya cacat maka hasilnya pun akan cacat,”ucap Acep kepada Jabarekspres.com, MIngggu, (21/6)

Penyelenggara Pilkades harus menjaga netralitas, itu adalah harga mati, sebab salah satu pemicu munculnya masalah diduga karena tidak netral.

Acep meminta, agar panitia bisa menutup sekecil apapun potensi munculnya masalah. Jangan sampai terjadi polemik dibelakang atau diakhir tahapan Pilkades.

“Pendaftaran atau penyampaian administrasi itu harus dilakukan dengan benar dan baik, jangan sampai ada celah yang menciptakan masalah di belakang,” tutur Acep.

“Misalnya mengenai ijazah harus diverifikasi betul-betul, jangan sampai ada gugatan, seperti yang terjadi pada pilkades sebelumnya,” tambahnya.

Selain itu, umlah calon di setiap desa, harus sesuai aturan yaitu minimal dua calon dan tidak boleh lebih dari lima calon.

Apabila calon kurang dari dua maka harus menunggu 20 hari, untuk penerimaan kembali supaya bisa menghasilkan dua calon.

”Jika masih belum ada calon maka Pilkades mundur sampai waktu yang ditentukan kembali, jika calonnya lebih dari lima, maka harus ada seleksi oleh panitia,” pungkas Acep. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan