Dua Anggota Mabes Polri yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polri

JAKARTA – Mabes Polri tidak mengenakan penahanan kepada 2 anggotanya berinisial FR dan MYO. Keduanya diketahui sudah menjadi tersangka penembakan kepada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan matang dalam mengambil keputusan ini. Salah satunya karena keduanya kooperatif terhadap proses hukum.

“Pertimbangan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan,” kata Ramadhan saat dihubungi, Sabtu (19/6).

Ramadhan menjelaskan, dalam aturan hukum yang berlaku, memang dibolehkan tidak menahan tersangka. Dengan catatan memenuhi syarat yang dinilai mencukupi oleh penyidik. Selain itu, keduanya juga tetap diwajibkan lapor datang ke Polda Metro Jaya.

“Cuma, saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tetapi ya mereka masih anggota Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status hukum ketiga terlapor.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan