Belum Kantongi Izin, Pengusaha Asal Korea Hengkang dari Cicalengka

CICALENGKA – Pengusaha asal korea selatan bernama Kim Seung Hyun atau akrab disapa warga Mister Kim lebih memilih hengkang dan menutup usahanya setelah diketahui tempat produksi bulu mata palsu miliknya belum mengantongi izin.

Tempat usaha Aksesoris Doll milik pengusaha asal korea itu berada di Kampung Kebon Kalapa, RW05, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung  saat ini diketahui tutup dan tidak ada aktivitas produsksi.

Sebelumnya, tempat Pengusaha asal korea yang memproduksi Aksesoris Doll diketahu belum memiliki izin usaha secara penuh serta diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejak dilakukan pemeriksaan pada Selasa (15/6) kemarin, belum ada tindakan penutupan usaha dari pihak terkait, baik mengenai perizinan maupun pelanggaran PPKM.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sang pemilik usaha asal Korea Selatan tersebut akhirnya memilih pergi dari lokasi.

Karena harus menutup usahanya, Kim Seung Hyun atau biasa dipanggil Mister Kim membawa pergi barang-barang yang dapat memproduksi bulu mata palsu untuk boneka.

Terkait hal itu, Ketua RW05, Desa Panenjoan, Asep Sudrajat mengaku dirinya bahkan tidak mendapat laporan mengenai penutupan usaha dan hengkangnya Mister Kim.

“Semua dibawa, peralatan, mesin pembuatan untuk pembauatan bulu mata. Tapi pindahnya ke mana saya tidak tahu,” kata Asep melalui pesan singkat, Sabtu (19/6).

Mengenai ketidakterbukaan Mister Kim terkait usahanya tersebut, Asep mengaku, bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya ketika awal membuka usaha, Asep mengatakan, Mister Kim melalui orang kepercayaannya Fera Hani Handiawati, melaporkan jumlah pekerjanya sebanyak 40 karyawan.

“Ke saya lapor ada 40 orang karyawan. Tapi ternyata pas waktu kemarin Selasa diperiksa oleh Satpol PP Kecamatan (Cicalengka), saya ikut masuk jumlahnya ada 73 orang,” ujar Asep.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan Jabar Ekspres di lokasi, mengenai usaha pembuatan bulu mata palsu untuk boneka milik Mister Kim tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan.

Adapun kejanggalan tersebut, di antaranya tdak memiliki izin usaha secara penuh, tidak terbukanya identitas serta unit usaha miliknya kepada pengurus RW, bahkan melanggar aturan PPKM karena mempekerjakan 73 orang karyawan di satu ruangan dan tidak menjaga jarak saat masa pandemi Covid-19. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan