Sholat tanpa tumaninah adalah batal. Orang yang tidak menyempurnakan rukuk, sujud dan khusyuk di dalam salatnya adalah orang yang mencuri shalat.
Dalam hal ini Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, “Salat itu laksana timbangan. Barang siapa yang memenuhinya, maka ia akan menerima pahala secara penuh. Sedangkan barang siapa yang meringankannya, maka ia telah mengetahui firman Allah Swt, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang.” (QS. Al-Muthaffifin, 83:1).
Sebab, bagi orang yang dalam salatnya tidak menyempurnakan rukuknya, sujudnya, dan kekhusyukannya, disebut sebagai pencuri yang paling buruk. Kita dianggap sebagai pencuri yang paling buruk karena kita mencuri di rumah Allah SWT. Padahal kita sedang berdiri di hadapan-Nya, tidak ada tirai manapun antara diri kita dan Rabbnya. Sebab tujuan salat adalah khusyuk dan hadirnya hati, sedang pahalanya tergantung kepada kedua hal tersebut.
Kita menjadi pencuri yang paling buruk karena pencuri harta dunia memanfaatkan dan bersenang-senang dengan harta yang dicurinya. Sedangkan kita mencuri pahala yang seharusnya menjadi milik kita sendiri dan menukarnya dengan hukuman di akhirat.
Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam telah bersabda, “Apabila seseorang mengerjakan shalat dengan baik dan menyempurnakan rukuk serta sujudnya, niscaya salat berkata, “Semoga Allah memelihara dirimu seperti engkau memelihara diriku”, lalu salat itu dinaikkan (diterima). Dan apabila seseorang mengerjakan salat dengan buruk serta tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, maka salat berkata, “Semoga Allah menyia-nyiakan dirimu sebagaimana engkau menyia-nyiakan diriku”, lalu salat itu digulung seperti pakaian yang lapuk digulung, kemudian salat itu dipukulkan ke muka pelakunya.” (HR. ath-Thayalisi melalui Ubadah ibnush Shamit r.a.).
Hadis ini menerangkan tentang keutamaan ibadah salat. Disebutkan bahwa salat yang dikerjakan dengan baik dan mendoakan pelakunya dengan doa yang baik pula, sedangkan salat yang dikerjakan dengan buruk, maka salat itu akan mengutuk pelakunya, yang digambarkan oleh hadis ini bahwa salatnya digulung seperti kain yang sudah lapuk, lalu dipukulkan kepada muka pelakunya. Atau dengan kata lain, salat tersebut kelak akan menimbulkan mudarat kepada pelakunya karena ia menyia-nyiakannya.