BANDUNG – Gubernur Jabar mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, kasus Covid-19 melonjak tajam paska libur Idulfitri.
Untuk itu, pihaknya menerapkan kondisi siaga 1 COVID -19 atau menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi.
Diketahui angka kedisiplinan masyarakat memakai masker kini turun di angka 75,8 persen dan menjaga jarak 78,81 persen.
“Kondisi siaga 1 ini mohon dipahami secara jelas kami sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh mudik libur panjang yang menghasilkan lonjakan kasus,” tutur Kang Emil sapaan akrab Gubernur.
Padahal menurutnya, selama penerapan PPKM mikro, penyebaran COVID-19 di Jabar relatif berhasil dikendalikan.
Puncaknya, tanggal 16 Mei 2021 lalu atau dua hari setelah idul fitri BOR rumah sakit di Jabar menyentuh angka terendah yakni 29 persen.
“Tiba-tiba hanya dalam dua minggu sampai sebulan lompatannya ke 75 persen (BOR Jabar), angka ini juga sama melewati batas kritis 70 persen,” katanya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar sudah merekomendasikan ke pemerintah pusat agar tidak ada libur panjang.
Terdekat adalah libur idul adha yang biasanya masyarakat juga melakukan mudik.
“Pemprov Jabar sudah merekomendasikan ke pusat mohon tidak ada libur panjang berikutnya, antisipasi terdekat adalah libur idual adha yang juga selalu ada mudik,” ujar Kang Emil.
Adapun terkait vaksinasi, Kang Emil meminta 27 kabupaten/ kota di Jabar untuk melakukan vaksinasi massal secara optimal di stadion.
Selain dapat menampung lebih banyak masyarakat, vaksinasi di stadion sepak bola juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.
Kesuksesan vaksinasi di stadion Patriot Candrabagha Kota Bekasi beberapa hari lalu bahkan sudah dijadikan percontohan.
“Kami perintahkan semua daerah melaksanakan vaksinasi massal secara optimal di stadion, ambil contoh terbaik di Kota Bekasi yang jadi percontohan nasional dan TNI-Polri akan menjadi motor utama vaksinasi massal,” ungkapnya.
Kementerian Kesehatan RI juga sudah merestui bahwa khusus zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi diperbolehkan untuk masyarakat umum di atas 18 tahun apapun profesinya.
“Kami sudah minta ke Menkes dan sudah diizinkan bahwa khusus di zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi sudah boleh untuk umum diatas 18 tahun,” ujar Kang Emil.