Sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2021- 2022 untuk Kabupaten Bandung

SOREANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mensosialisasikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 – 2022, baik untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana menjelaskan, tahun 2021 ini pihaknya menyediakan beberapa jalur PPDB. Yaitu sebanyak 3 jalur pendaftaran untuk jenjang SD dan 4 jalur untuk tingkat SMP.

“Untuk tingkat SD kami siapkan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas. Sedangkan untuk SMP ditambah dengan jalur prestasi,” kata Juhana di Soreang, Jumat (11/6).

Juhana mengungkapkan, zonasi dilakukan melalui pola prinsip utamanya menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan.

Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 8 zona. Yaitu Zona 1 yang meliputi Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Zona 2 meliputi Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cangkuang dan Pangalengan. Zona 3 Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. Zona 4 Katapang, Margahayu dan Margaasih.

Sedangkan Zona 5 meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang. Zona 6 Rancaekek, Cikancung, Cicalengka dan Nagreg. Zona 7 Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. Serta Zona 8 yang meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay.

Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan. Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter. Untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung dibatasi hanya 5% dari pendaftar yang diterima.

“Untuk jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau peserta didik berkebutuhan khusus / disabilitas,” ungkap Juhana.

Anak berkebutuhan khusus, urainya, merupakan calon peserta didik yang memiliki hambatan belajar dan dibuktikan melalui surat keterangan dari lembaga yang kompeten. Sedangkan untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Jalur Perpindahan Tugas, sebut Juhana, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dengan alasan perpindahan tugas orang tua. Termasuk kuota untuk anak guru yang mengajar di sekolah tujuan. Pendaftar harus menyertakan bukti keterangan domisili, SK perpindahan tugas, dan pakta integritas dari pimpinan instansi tempat orang tua bekerja.

Tinggalkan Balasan