Pemalsu Dokumen Resmi Beromset Belasan Juta Dibekuk di Bandung

SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemalsuan dokumen. Ketiga pelaku itu berinisial RFH (25), RMK (25), dan MBI (24).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejahatan pemalsuan dokumen tersebut berhasil diungkap saat jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan kegiatan patroli cyber dan menemukan website Berkah Dokumen tersebut. Setelah menemukan pemalsuan, Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Dokumen yang dipalsukan itu bermacam-macam. Ada ijazah S1, ijazah S2, ijazah SMK, KTP, KK, buku nikah, sertifikat tanah, dan BPKB dan STNK. Pokoknya segala macam bisa,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (14/6).

Dikatakan Hendra, dalam website tersebut pelaku menuliskan kemampuannya yang bisa mencetak atau menerbitkan dokumen apapun sesuai dengan permintaan.

“Pemalsuan dokumen negara tersebut, berlokasi di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Mereka sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Rata-rata dalam satu bulan penghasilan mereka itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan bahwa pemohon dari dokumen palsu itu datang dari berbagai kalangan. Jadi, pada awalnya pemohon memasuki website Berkah Dokumen kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

Jika ingin memesan, lanjut Hendra, maka syaratnya adalah wajib membayar uang muka sebesar 50 persen dari biaya yang harus dikeluarkan.

“Begitu pemohon membayar, akan dikerjakan selama dua hari, nanti barang tersebut akan dikirim kemudian pembayaran akan dilakukan pelunasan. Untuk pengiriman menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hendra menegaskan, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal yang telah diterapkan yaitu 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dimana ancaman hukumannya paling lama delapan tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari pihak-pihak yang mengaku memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen resmi. Karena, dokumen resmi itu dikeluarkan oleh institusi resmi,” pungkasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan