Kembangkan Grand Design SiPERKim CALAKAN

Oleh : Ai Saadiyah Dwidaningsih, ST., MT (Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat)

(Peserta Penyetaraan Alumni Reform Leader Academy (RLA) dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, LAN-RI Tahun 2021)

Teknologi informasi (TI) dewasa ini menjanjikan efisiensi, efektivitas, transparansi, jangkauan global dan kecepatan diseminasi informasi.

Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pun dapat ditingkatkan melalui TI ini dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antar lembaga. Potensi dan keragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan menyelenggarakan otonomi daerah.

Peranan TI begitu siginifikan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Bahkan sudah dimulai pada tahun 2003 dengan keluarnya instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Nasional Pengembangan e-Governement.

Penerapan e-Gov merupakan suatu keniscayaan dalam birokrasi Pemerintahan dan layanan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif dan berkelanjutan.

Dampak positif diterapkannya e-Gov ini adalah masyarakat dapat mengakses dan menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, sehingga sistem pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

Gubernur Jawa Barat selalu menginstruksikan untuk melakukan transformasi digital di dalam pelaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin, berulang atau tata kelola administrasi.

Hal ini juga merupakan amanat SDG’s dalam rangka mengantisipasi revolusi industri 4.0, Birokrasi 3.0 untuk mewujudkan good governance dan Reformasi Birokrasi.

Di sisi lain, kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah terjadi lebih dari satu tahun belakangan ini, menjadi suatu tantangan yang menuntut penyelenggara pemerintahan dapat bersifat adaptif dan survive di dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan public.

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah layanan dasar berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014, urusan pertanahan dan sebagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

Di dalam melaksanakan tupoksinya, Dinas Perumahan dan Permukiman banyak melaksanakan program-program strategis Gubernur yang melibatkan lintas pemerintahan, antara lain Pemerintah Pusat/Kementerian dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta lintas perangkat daerah di lingkup pemerintah Provinsi.

Tinggalkan Balasan