Tersandung Kasus Suap, Ajay Dicopot dari Ketua DPC PDIP

CIMAHI – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Partai (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi.

Ajay kini menjadi terdakwa kasus suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Kota Cimahi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir tahun 2020.

Untuk sementara, posisinya diisi Ketut Sustiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi. Ini merupakan kali kedua bagi Ketut menjadi Plt di Kota Cimahi.

“Iya (Ajay dinonaktifkan). Plt-nya pak Ketut Sustiawan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Ono Surono, Kamis (10/6).

Dikatakan Ono, hingga saat ini pihaknya baru menerima perintah dari DPP PDI Perjuangan untuk menunjuks seorang Plt.

“Intinya DPP belum mengeluarkan perintah untuk memilih penggantian, baru ditunjuk Plt Ketua DPC PDIP Kota Cimahi,” ujarnya.

Untuk sanksi pemecatan, lanjut Ono, hingga saat ini pihaknya masih menunggu intruksi dari DPP.

Sebab biasanya, kata dia, ada tahapannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kita masih menunggu proses di DPP. Karena biasanya kan ada sebuah proses di dalamnya, ada mahkamah partai, itu merupakan kewenangan DPD. Sesuai AD/ART dan peraturan partai bahwa terkait disiplin organisasi dimana ada sanksi pmecetan itu kewenangan dari DPP partai,” pungkasnya.

Dalam kontruksi kasus, Ajay Muhammad Priatna didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Dan terakhir Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ajay telah dijerat KPK dalam kasus kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.

Ia diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan