Kawasan Punclut ‘Absen’ PAD, Begini Penjelasan Dewan

BANDUNG BARAT – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan, keberadaan sejumlah tempat kuliner yang berada di Kawasan Punclut belum bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun wilayahnya masuk KBB.

Hal tersebut karena hingga saat ini sejumlah tempat kuliner yang ada di Kawasan Punclut itu disebut belum mengantongi izin. Untuk itu Pemda KBB diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau weekend berapa ribu orang yang datang ke tempat kuliner di Punclut. Tapi itu tidak bisa menghasilkan PAD karena mereka tidak melakukan perizinan, ujar Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmajaya, Kamis (10/6).

“Kalaupun ada retribusi itu hanya masuk ke desa, tidak masuk PAD,” tambahnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menyarankan agar Pemda KBB untuk segera menyelesaikan masalah ini agar keberadaan sejumlah tempat kuliner di Kawasan Punclut bisa menambah PAD bagi KBB.

“Saya menyarankan ke pak Plt Bupati, pak Hengky untuk meminta diskresi lah, khusus wilayah Punclut ini supaya tempat-tempat kuliner ini diberi izin usaha agar bisa menjadi PAD bagi Bandung Barat, selama ini kan belum ada,” katanya.

Menurutnya, upaya itu harus segera dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat karena wilayah Punclut ini masuk wilayah KBB, tetapi untuk PAD-nya hingga saat tidak masuk ke KBB.

“Ayo kita pikirkan bersama-sama agar wilayah Punclut ini distribusinya bisa menjadi PAD bagi Bandung Barat,” kata Wendi.

Selama ini, kata Wendi, para pengusaha restoran maupun hotel yang ada di KBB sangat sulit untuk mengurus perizinan, sehingga keberadaannya tidak menghasilkan PAD bagi KBB.

“Salah satunya ya itu, seperti tempat kuliner yang ada di Punclut. Padahal wilayahnya masuk KBB, tapi PAD-nya tidak masuk sama sekali,” ucapnya.

Hanya saja, Wendi belum bisa memastikan berapa banyak tempat kuliner yang belum mengantongi izin ini, sehingga pihaknya meminta Pemda KBB untuk mendata jumlah tempat kuliner di kawasan Punclut tersebut. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan