Sebabkan Macet, Dishub Jaring Puluhan Kendaraan yang Terparkir Liar

BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandung menertibkan puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terparkir liar di jalan japati dekat Masjid Pusdai. Truk derek pun dikerahkan untuk mengangkut puluhan kendaraan tersebut.

“Sesuai Perda Kota Bandung No.3 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2012. Jadi pak Walikota Bandung itu ingin melihat tertib parkir,” ujar penanggung jawab lapangan Dinas Perhubungan, Deny pada Rabu(9/6).

Untuk memberikan efek jera, petugas akan melakukan penindakan seperti mencabut pentil, tilang, hingga diangkut ke atas truk.

Setidaknya ada dua puluhan kendaraan yang berhasil diderek ataupun juga penilangan. “Tadi sebelum di jalan japati ini, kami lakukan penertiban di jalan ujung berung dekat BCA. Jadi sampai saat ini sudah dua puluh kendaraan yang kami derek,” katanya.

“Kalau denda bagi roda dua yang diderek Rp 245 ribu,” tambahnya.

Kendaraan tersebut akan diderek apabila terparkir di sembarang tempat seperti diatas trotoar, dibawah rambu dilarang parkir. Padahal, dikatakan Deny, Pemerintah daerah telah menyediakan lahan parkir supaya tidak menimbulkan kemacetan.

“Sudah ada disediakan lahan parkir oleh pemerintah. Dan rencananya kedepan kita akan bangun tempat parkir di alun-alun belakang pendopo itu,” katanya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir secara liar. Pasalnya hal itu dapat mengganggu pengguna jalan maupun kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.‎

“Mengimbau kepada warga yang datang ke Kota Bandung supaya tidak memarkirkan kendaraan sembarangan karena bisa menimbulkan kemacetan,” tutupnya. (mg1/boy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan