BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terkait pembagian porsi biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) atau tipping fee TPPAS Legok Nangka.
“Kita mengusulkan kepada Pemprov, karena memang TPPAS ini kewenangan dari Provinsi, kita berharap porsi dari Provinsi lebih besar daripada kita,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (8/6).
Soal besaran tipping fee, katanya, masih dalam pembahasan.
Hal tersebut dikarenakan untuk tipping fee harus menunggu pemenang lelang. Setelah didapatkan pemenang lelang, baru bisa menentukan besaran tipping fee.
“Mengingat di dalam proses pelelangan itu memakai open technology, bisa jadi nanti tipping fee itu katakanlah yang menang itu insenator atau dengan build disaster itu berbeda, dengan tipping fee nantinya kemudian kita akan membahas lagi dengan provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul berharap tipping fee komposisinya 80:20.
Jadi, menurutnya, pembagian 80 persen akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan 20 persen akan dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Jadi tipping fee-nya berharap 80:20, karena jika tipping fee-nya diberatkan ke Pemkot Bandung akan berat terutama pada saat Covid gini, jadi kita lihat kondisi keuangan juga” ucapnya.
“DPRD juga sudah menyetujui hal ini tapi kita juga kan ada kewajiban dasar lain, karena sedang pandemi, hasil dari APBD kita harus lebih pikirkan lagi seperti program dan kewajiban lain,” pungkasnya. (MG8)