Cegah Sengketa, Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah

SOREANG – Untuk menghindari persengketaan batas wilayah, baik bagi desa maupun kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersinergi dengan Pusat Penataan Batas Wilayah Badan Informasi Geopasial (BIG) menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Soreang, Selasa (8/6).

Bupati Dadang Supriatna menilai kegiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Cianjur dan Kabupaten Garut.

“Penetapan batas wilayah desa dan kelurahan ini harus segera dilaksanakan. Rekonsiliasi letter C-nya juga harus diselesaikan. Agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah. Bagaimanapun batas administrasi ini juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya,” ungkap Dadang.

Dadang juga menyebutkan, batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa.

“Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan menjelaskan, sebanyak 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan menjadi sasaran dalam penetapan penegasan batas wilayah tahun 2021.

“Semula, hanya 48 desa di 4 kecamatan yang menjadi sasaran penetapan penegasan batas wilayah. Namun setelah koordinasi, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Jadi tahun ini ada 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan. Sementara untuk 10 desa di Kecamatan Soreang sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelas Tata.

Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut pemerintah desa dapat memahami tahapan kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa kelurahan.

Para aparatur ini juga diharapkan mampu menggunakan dan mengoperasikan aplikasi pemetaan untuk digunakan pada pelacakan batas daerah desa dan kelurahan secara partisipatif atau mandiri.

“Setelah pelatihan ini kami akan berupaya agar desa bisa melacak batas wilayahnya masing-masing. Nanti kalau sudah tidak ada masalah dan sudah ada kesepakatan yang dibuat antar desa, kita akan naikkan sebagai sebuah Perbup (Peraturan Bupati) tentang pengaturan batas desa atau wilayah,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan