“Yang menjadi persoalan saya menemukan langsung ada warga yang membuang sampah ke tempat pembuangan sampah pasar, padahal TPS ini hanya untuk sampah pasar saja tidak untuk umum,” tutur Amung.
Sementara itu, warga yang sengaja membuang sampah di lokasi akan langsung mendapat teguran.
“Saat ditegur warga yang buang sampah itu mengaku warga sekitar pasar dan telah membayar uang iuran bulanan sebesar Rp 15 ribu kepada ketua RT untuk membuang sampah di pasar Parakanmuncang,” tutup Amung. (mg6)