Waduh, Suami Istri Pengedar Narkoba Diduga Terlibat Jaringan dari Jakarta

BANDUNG – Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Enam orang tersangka yang dua di antaranya adalah pasangan suami istri, telah diamankan.

Dari keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.

Satreskrim Narkoba Polretabes Bandung telah mengungkap kasus narkoba berupa sabu-sabu yang mana hasil pengembangan dari saudara (ST) yang kita dapat 1 kg (sabu-sabu),”ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombespol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolretabes Bandung, Jl. Merdeka No.18-21, Kec. Sumur Bandung, Kamis (3/6).

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, polisi kembali menemukan sabu-sabu sejumlah kurang lebih satu kilogram. Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan dua kilogram sabu-sabu dari tersangka.

Keenam tersangka yang telah diamankan berinisal ST, AFW, MI, US, DH, dan RN. Terungkap, AFW dan ST adalah suami istri.

“Jadi AFW dan ST ini merupakan suami istri. Awalnya kita kembangkan dari ST, kita geledah ke rumahnya dan didapat barang bukti sebanyak 800 gram sabu,” ungkapnya.‎

Barang haram yang diperoleh tersangka (ST) diketahui berasal dari salah seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. ST mendapatkan barang tersebut dengan modus mengirimkan alat masak.

“Ternyata barang yang berada di tersangka (ST) ini, itu dikendalikan dari Lapas yang berada di Jakarta. Saat ini sedang dikembangkan oleh penyidik Narkoba jaringan yang lebih luas lagi,” ucapnya.

“Modusnya, pengiriman dari Jakarta melalui jasa pengiriman yang barang bukti diletakkan di dalam microwave (alat masak). Sampai di Bandung kemudian diproses oleh mereka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Kombespol Ulung mengatakan para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana mati.

“Jadi untuk seluruh tersangka dikategorikan pengedar dan atau sebagai kurir sehingga padanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1M (Miliyar), paling banyak 10M (Miliyar) subsider 3 bulan,” paparnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan