PT KCIC Siap Berikan Kompensasi, Jika Ada Terkena Dampak Peledakan

BANDUNG – PT Kereta Cepat Indonesia China memastikan peledakan atau blasting tunnel 11 yang dilakukan di sekitar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Mirza Soraya Corporate Secretary mengatakan, dalam pelaksanaannya, PT KCIC menggandeng LAPI ITB agar tidak melanggar aturan dan dampak yang muncul bisa ditekan.

‘’Semua aktivitas blasting, seperti jadwal dan jumlah bahan peledak sesuai dengan rekomendasi LAPI ITB,’’ucap Mirza dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Jabarekspres.com, (2/6).

Kendati begitu, Jika keluhan warga yang terkena dampak akibat ledakan itu, pihak KCIC akan segera melakukan koordinasi dan akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama ini proses peledakan untuk keperluan proyek KCIC sudah sesuai dengan aturan dan kaidah yang direkomendasikan LAPI ITB.

Pada 31 Mei, dilakukan blasting di 8 lokasi dengan 3 kali penembakan. Tim kontraktor, melakukan pemantauan atau monitoring di RW 13 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang berjarak 185 meter dari lokasi blasting.

Penembakan pertama, dijelaskan Mirza dilakukan di pagi hari. Dari hasil monitoring, didapati jika getaran yang terjadi di RW 13 sebesar 0,97 mm. Angka ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 2mm.

Kemudian tembakan kedua dilakukan pada pukul 14.46 WIB. Getaran yang dihasilkan dari penembakan itu sebesar 1,08 mm. Angka itu juga masih dibawah ambang batas yang ditetapkan.

Sementara penembakan ketiga, dilakukan pada pukul 15.16 WIB. Getaran yang terasa di RW 13 sebesar 1,29 mm atau masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Blasting yang kami lakukan ini dipastikan masih sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (**)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan