Melalui Gugatan Sederhana, Kejari Berhasil Membuat Perusahaan Bayar Tunggakan Iuran BPJS

BALEENDAH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Soreang telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) permintaan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Hal itu untuk melakukan penagihan terhadap badan usaha di Kabupaten Bandung yang menunggak iuran kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono mengungkapkan, bantuan hukum tersebut terdiri dari kegiatan non litigasi yaitu bantuan dalam bentuk proses negosiasi dan kegiatan litigasi yang berupa gugatan sederhana.

“Apabila sudah dilakukan proses non litigasi, namun badan usaha tetap tidak mau melunasi tunggakannya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses gugatan sederhana ke pengadilan,” ungkap Paryono saat memberikan keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (3/6).

“Tetapi, keputusan melakukan gugatan sederhana itu merupakan kewenangan pemberi kuasa, contohnya BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Dikatakan Paryono, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sedang ungkap 165 perusahaan yang menunggak biaya iuran BPJS Kesehatan hingga mencapai nilai Rp5 miliar lebih.

Dikatakan Paryono, ada satu perusahaan di Kabupaten Bandung yang menunggak iuran BPJS sejak Maret 2019 sampai Oktober 2020 dan harus melalui proses gugatan sederhana. Pihaknya berhasil membuat perusahaan tersebut membayar tunggakan iuran BPJS sebesar Rp283.360.624.

“Jaksa pengacara negara pada Kejari Kabupaten Bandung berhasil melakukan gugatan sederhana kepada usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran kesehatan. Keberhasilan ini merupakan yang pertama atau menjadi pionir di Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara menjelaskan, gugatan sederhana tersebut mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam aturan tersebut, lanjut Noordien, terdapat ketentuan dimana nilai tunggakannya tidak lebih dari Rp500 juta. Sehingga, kata Noordien, tugasnya melakukan negosiasi terhadap badan usaha dengan cara mengundang.

“Kita biasanya mengundang sekali, kalau tidak datang undang lagi, kalau memang deadlock dan tidak berhasil, kita serahkan lagi kepada BPJS, apakah mau ditingkatkan ke litigasi untuk gugat sederhana ke pengadilan, itu kan tergantung pemberi kuasa,” ungkap Noordien.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan