SOREANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung kembangkan sistem digitalisasi. Hal tersebut guna mempercepat proses perizinan.
“Dengan adanya pengembangan sistem digitalisasi pada pelayanan perizinan, di samping bisa mempercepat proses perizinan, maka semua pihak bisa melakukan pemantauan terhadap proses pengajuan izin,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto saat diwawancara, Rabu (2/6).
Dikatakan Yudhi, beberapa pekan lalu, proses perizinan ditangguhkan sampai tanggal 2 Juni 2021 (Hari ini), hal tersebut dalam rangka penerapan Undang-Undang Cipta Kerja maka dilakukan integrasi terhadap Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Selanjutnya nanti akan ada kebijakan dari pusat, apakah ini OSS-RBA ini sudah mulai diberlakukan atau belum. Kalau misalnya sudah, berarti kita sudah mengacu ke situ, jadi aturannya tidak menggunakan yang lama, tapi menggunakan aturan yang baru berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Yudhi.
Yudhi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat toleransi, misalnya proses perijinan Amdal diberikan toleransi 80 hari.
Tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Yudhi, Bupati Bandung juga meminta proses perizinan dari hulu ke hilir bisa lebih dipercepat.
“Kita sudah bikin SOP, prosesnya berapa lama dan sebagainya. Apakah dengan adanya polical will Pak Bupati itu bisa mempercepat proses perizinan dan bisa memangkas waktu. Karena bagi pengusaha, waktu itu uang. Jadi, kalau misalnya lebih cepat ya lebih bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi Yudhi mengatakan, berkaitan dengan masalah perizinan, itu bukan hanya menjadi kewenangan DPMPTSP saja, tapi juga akan berkaitan dengan instansi lainnya, misalnya berkaitan dengan izin lokasi maka pihaknya aman menunggu rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, kata dia, berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka harus ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh PUTR, demikian juga dengan masalah lingkungan maka harus rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita ini melaksanakan berkaitan dengan administrasinya, kita kumpul bersama untuk merumuskan dan membahas kaitan dengan masalah proses percepatan perizinan,” tandasnya. (yul)