Bupati Bandung Akan Bentuk DS UMKM Untuk Implementasikan Raperda Ekraf

SOREANG – Ekonomi kreatif merupakan suatu langkah dalam rangka pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 di daerah dan nasional. Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Oleh karena itu, kata Dadang, untuk memulihkan perekonomian, Kabupaten Bandung akan membangun DS UMKM. Hal tersebut guna mengimplementasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) ekonomi kreatif (ekraf) yang telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

“Upaya pemulihan ekonomi merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat. Maka kita di daerah harus bisa mengimplementasikannya. Dan ini (Raperda ekraf) akan tergambar sebuah anggaran yang lebih spesifik,” ungkap Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6).

Kang DS menjelaskan, dalam rangka mengimplementasikan Raperda ekraf, pihaknya berencana untuk membentuk DS UMKM atau Dana Solusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pasalnya, program tersebut dilakukan agar bisa menghidupkan kembali UMKM dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

“Selain membentuk DS UMKM, kita juga berencana membangun gedung baru yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan Raperda minuman beralkohol. Hal tersebut pun sangat diapresiasi oleh Bupati Bandung.

Kang DS mengatakan, dua rancangan perda tersebut bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kabupaten Bandung. Karena, Raperda ini sangat dibutuhkan masyarakat. Iapun berharap raperda ini bisa menjadi suatu pedoman dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Bandung.

“Ini merupakan langkah awal yang tentu harus disikapi secara bersama dan diikuti oleh semuanya,” ujar Bupati Bandung yang sekaligus sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung.

Kang DS mengaku, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap raperda tersebut sehingga benar-benar bisa menjadi acuan dan pedoman.

“Terutama bagi cafe ataupun pedagang yang ada di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam raperda tersebut,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan