“Saya dan tim saya tidak boleh ikut campur di dalam pembebasan tanah itu, banyak sekali tindakan yang dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok,” kata Ramos.
Merasa ada yag tidak beres, Ramos bersama pihak lainnya mulai melakukan investigasi dan mencari bukti. Ternyata benar mereka melakukan markup pembelian tanah yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Selain itu, pemberian pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp 360M sudah menyalahi aturan, terlebih keuntungan perusahaan hanya dibawah Rp 10 miliar per tahunnya.
Kemudian setelah satu tahun lebih, Ramos, diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diadakan secara mendadak.
”Undangan juga dibuat dadakan serta dilakukan saat itu juga, tidak sesuai dengan undang-undang RUPS LB yang berlaku, oleh karena itu RUPS LB tersebut dianggap cacat,”kata Ramos.
Ramos mengungkapkan, dalam laporan keuangan pinjaman tersebut dialihkan menjadi modal dan semua laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa dengan tujuan agar mendapatkan investor.
Mereka juga melakukan Initial Public Offering (IPO) untuk mencari investor yang mau mengganti pinjaman dari Kopelindo tersebut.
“Jadi jelas sudah bahwa mereka hanya ingin mengeruk uang dari Kopelindo untuk kepentingan pribadi dan kelompok pengurus Kopelindo,” ujarnya.
“Mereka tidak pernah menghiraukan kepentingan konsumen lagi untuk memberikan Fasum dan Fasos yang sudah menjadi keharusan Developer untuk membangunnya,” pungkas Ramos.
Terkait hal tersebut, Ia menyebutkan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan dari pihak Janati Park mengenai masalah yang tengah dihadapinya. (mg6)