SUBANG – Kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda Non Aktif) aminudin hari Senin, (31/5) telah memasuki sidang ke empat dengan agenda meminta keteranga para saksi.
Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Subang pada tahun anggaran 2017 itu, akan dihadiri saksi-saksi dari unsur pimpinan DPRD Subang.
Kuasa Hukum Terdakwa Aminuddin, Dede Sunarya mengatakan, pada agenda sidang nanti pihaknya akan melakukan penelahaan lebih lanjut jika ada fakta-fakta baru di persidangan.
“Kita akan kaji jika ada fakta baru di persidangan nanti,” kata Dede.
Pada sidang sebelumnnya, disampaikan juga keterangan saksi dari Tim PPTK DPRD Subang yang dihadiri DN, RR, GG dan NN. Mereka adalah ASN di Sekertariat DPRD Subang.
Kehadiran para saksi tersebut tersebut berdasarkan keterangan saksi Johan Meidar yang pada tahun 2017 menjabat menjadi ketua tim PPTK kegiatan, pengajuan SPPD, pembuatan dokumen, pertanggungjawaban LKPJ.
“Dari keterangan saudara RR dan yang lainnya, dalam persidangan jelas mereka melakukannya, seharusnya itu bisa dikenakan hukuman pidana juga para Tim PPTK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH MH mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mengikuti agenda persidangan kasus yang melibatkan mantan Sekda Aminudin tersebut. “Kami akan terus mengikuti persidangan sampai tuntas,” singkatnya.
Seperti diketahui, Perkara SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang, yang mencuat dan menjadi temuan Kejaksaan Negeri Subang pada tahun 2017, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Dalam kasus tindak pidana korupsi itu menyeret Aminudin mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Johan Mantan PPTK di Sekertariat DPRD Subang. (pasundanekspres.com)