BANDUNG – Para pengguna jalan yang melintas di JPL perlintasan kereta api di Kota Bandung ternyata masih sering melakukan pelanggaran klasik.
Menerobos palang, melawan arus, memutar balik sampai tidak memakai helm merupakan aktivitas yang masih lumrah dilakukan publik.
Berdasarkan data yang yang dibagikan Dinas Perhubungan, terdapat 23947 total pelanggaran sepanjang tahun 2020. Mayoritas dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua.
Pelanggaran yang terjadi umumnya tidak menggunakan helm dengan 19734 pelanggar serta berboncengan lebih dari dari dua orang dengan 3527 pelanggar.
Hal ini tentu membahayakan keselamatan pengguna jalan terlebih ketika mereka tengah melintas diatas rel kereta api.
Maka dari itu, KAI Daop 2 Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung gencar mengampanyekan gerakan ‘disiplin perlintasan’ di beberapa titik perlintasan kereta api.
“Kampanye ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Apalagi jika sampai mereka menerobos palang kereta sebelum kereta api melintas,” ujar Kasie Bina Transportasi dishub Kota Bandung Sultoni belum lama ini.
Konsentrasi di titik JPL Kiaracondong, Andir, Cikudapateuh, Laswi hingga JPL Cimindi di Cimahi.
“Setiap kegiatan itu kita lakukan pencatatan berapa jumlah pengguna jalan yang melanggar dan lalu akan kami sosialisasikan kepada mereka untuk mematuhi aturan berkendara,” jelasnya.
Dia pun berharap pada publik pengguna jalan agar mampu mematuhi aturan berkendara khususnya ketika melintas di JPL kereta api.
“Kita harus patuh terhadap aturan berkendara karena keselamatan yang paling utama,” ujarnya. (mg1)