Siap-Siap! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Akan Didenda Rp500 Ribu

BANDUNG – Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Nilla Avianty menyatakan, setidaknya ada sejumlah tempat yang menjadi area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.

‎”Ada delapan, ada fasilitas kesehatan, ada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat lain,” ujar Nilla di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (25/5).

Pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung sebelum Perda tersebut diterapkan secara optimal.

Nilla menambahkan, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi. Lalu setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi.

“Kita dikasih waktu satu tahun setelah perda ini dikeluarkan,” katanya.

Selain sanksi sosial, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi, lisan maupun tulisan.‎

“Sanksi Administratif itu bertahap, mulai teguran lisan, tertulis kerja sosial, hingga denda administratif, jadi bermacam-macam. Kalau nominalnya itu sampai Rp. 500 ribu,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Saat itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengapresiasi lahirnya Perda tersebut. Perda KTR dapat memberikan perlidungan terhadap perokok pasif. Selain itu, perda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga kota Bandung. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan