Setelah melakukan penggeledahan tersangka (ST) sempat mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut milik rekannya.
“Jadi setelah melakukan Penggeledahan, tersangka STEVIAN (ST) ini mengaku bahwa sabu tersebut milik Sdr. IKI (masih dalam penyelidikan) yang didapat pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 di Jl. Ciwastra Kota Bandung melalui kurir yang dikirim oleh Sdr. IKI,” ujarnya.
“Tersangka STEVIAN hanya disuruh untuk menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Sdr. IKI. Setiap kali menempelkan sabu, tersangka STEVIAN akan mendapat upah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Tersangka STEVIAN mengaku telah 1 (satu) tahun melakukan kegiatan menempel sabu,” sambungnya.
Setelah itu pihaknya berhasil menangkap ke 5 pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.
“Selanjutnya pada tanggal 22 – 23 Mei 2021 anggota kami berhasil juga menangkap Lima tersangka lainnya di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Ke 6 pelaku ini dijerat pasal yang berbeda, yang mana untuk tersangka pengedar Narkotika Gol I, itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun). Dan untuk tersangka yang menyalahgunakan Psikotropika, dijerat Pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mg10/snd)