KARAWANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Karawang, bakal melakukan evaluasi terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara tempat pariwisata, pada Senin (24/5)
“Kalau terkait surat edaran insyaallah Wakil Bupati (wabup) sudah menyampaikan kepada Kelompok Penggerak Pariwisata (kompepar) setiap Senin itu akan selalu ada evaluasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata Dede Pramiadi Asmara.
Pada prinsipnya, kata Dede, Disparbud berada di posisi tim pemulihan ekonomi dan selalu berusaha untuk mendorong supaya pelaku usaha bergerak kembali pulih.
“Tetapi kebijakan pada saat pandemi seperti ini kita tetap pada satgas untuk penanganan COVID-19. Pada saat ada lonjakan kasus COVID-19, otomatis harus ngerem terlebih dahulu,” katanya.
Menurutnya, pihaknya dari dinas sudah memfasilitasi berhasil mempertemukan kompepar dengan Wakil Bupati (Wabup) kemarin disampaikan oleh wabup mungkin beliau juga sedikit keberatan adanya surat edaran ini terlihat dari gesturnya.
Pada Senin juga, Ia menjelaskan bahwasanya pada evaluasi Surat edaran tersebut, akan lihat dari bagaimana angka COVID di Kabupaten Karawang, kalau memang penjelasan dari Dinas kesehatan angka COVID landai, kemungkinan surat edaran tersebut bisa di revisi.
“Mudah-mudahan data dari dinas kesehatan angka COVID kita landai. Dari puskesmas sekabupaten Karawang Rumah sakit landai ada peluang surat edaran itu di revisi. Tapi kalau angka COVID nya naik mungkin tetap sampai tanggal 30,” imbuhnya.
Diharapkan, lanjut dia, setelah tanggal 30 Mei 2021, dibuatkan edaran baru yakni membuka tempat wisata bukan menutup.
“Harapan saya setelah tanggal 30 saya yakin akan di buatkan surat edaran baru. Dan surat edaran baru itu bukan menutup, tapi kembali membuka tapi dengan pengetatan,” tandasnya. (pasundanekspres)