166 Tindak Kejahatan Terungkap Sepanjang Bulan Ramadan Kemarin

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 166 pelaku tindak kejahatan selama periode bulan Ramadan kemarin.

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut sejak tanggal 13 April hingga kemarin 12 Mei 2021.

“Jadi kamu dari Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran Polsek Polrestabes Bandung berhasil berhasil mengekspos perkara dan pengungkapan selama kurun waktu mulai tanggal 13 April sampai dengan kemarin tanggal 12 Mei,” ungkapnya di depan gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (19/5).

Dalam pengungkapan tersebut, ia mengatakan bahwa selama periode bulan Ramadan tersebut pihaknya telah mengungkapkan 85 kasus Curas (pencurian dengan pemberatan) , Curat (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) (C3) dan kasus-kasus lainya yang bahkan sempat viral di media sosial.

“Jadi bahwa dalam waktu pelaksanaan bulan puasa tersebut, telah terjadi c3 perkara kasus Curat, Curas, Curanmor dan kasus-kasus menonjol lainnya yang viral di media sosial. Kemudian kita melakukan penyelidikan oleh seluruh jajaran sebanyak 85 kasus,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa dalam 85 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap dan menahan sekitar 116 pelaku dan langsung melakukan penyelidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jadi dari 85 kasus tersebut kita sudah menangkap dan menahan sebanyak 116 orang (pelaku), dan seluruhnya dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya

Ia juga mengatakan ada beberapa Kasus yang menonjol dan menjadi perhatian dari jajaran kepolisian, diantaranya kasus yang terjadi di wilayah Sumur Bandung, dan sempat viral.

“Jadi ada beberapa diantara yang cukup menonjol dan menjadi viral di sosial media, itu kejadiannya yang di Sumur Bandung dan sempat terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial. Seperti yang rekan-rekan ketahui para pelaku dua orang tersebut sudah berhasil kita amankan oleh Kapolsek beserta jajarannya. Sementara itu 2 orang kita amankan dan korban juga sudah kita hubungi, dan juga sudah tadi malam langsung buat laporan polisi,” ujarnya.

Terkait kasus yang sempat viral tersebut, para pelaku kini dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman dengan kekerasan atau juga percobaan pemerasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan