Rp 5 Miliar Disiapkan Pemda KBB untuk Anggaran Pilkades

BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat.

Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disediakan untuk Pilkades serentak yang digelar di 41 desa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda KBB.

Baca Juga: Dadang Supriatna Targetkan Masalah Asep Pemkab Harus segera Dibenahi

“Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5.159.957.750. Itu untuk menggelar Pilkades yang digelar di 41 desa tahun ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, Wandiana, Selasa (18/5)

Dia menyebutkan, besarnya anggaran tersebut akan dialokasikan ke masing-masing desa dengan jumlah yang berbeda-beda. Indikatornya tergantung dari jumlah pemilik suara yang tercantum sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.

Baca Juga: Menkes Soroti Minimnya Vaksinasi Lansia di Jabar

“Perhitungan anggaran yang diterima setiap desa adalah, DPT dikalikan Rp 15 ribu. Jadi makin banyak DPT-nya, makin besar anggaran yang diterima desa,” terangnya.

Sesuai SK Bupati Bandung Barat bernomor 900/Kep.248-DPMD/2021, bankeu Pilkades terbesar diperoleh Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong dengan nominal Rp 241.546.750 dan terkecil Desa Kidangpananjung, Kecamatan Cililin, sebesar Rp 70.155.250.

Baca Juga: Libur Lebaran, Aktivitas di Pasar Tradisional Kota Cimahi Masih Sepi

Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut juga disisihkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persen.

Tapi dana itu dialokasikan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covif-19. Seperti penyediaan masker, hand sanitizer, termasuk tinta yang diteteskan ke pemilih.

Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada Minggu 29 Agustus 2021. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU KBB, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nantinya data tersebut dimutakhirkan dan divalidasi oleh desa dengan RT dan RW.

“Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemilih merupakan warga desa setempat yang enam bulan sebelumnya telah ditetapkan DPS,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan