Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 2 Bandung Turun 85 Persen Selama Larangan Mudik

Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 2 Bandung Turun 85 Persen Selama Larangan Mudik
Calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Bandung Daop 2
0 Komentar

BANDUNG – Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, KAI Daop 2 Bandung telah melayani 3.805 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh. Mereka dalam sehari KAI melayani 318 pelanggan.

Jumlah tersebut turun 85% dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei, di mana Daop 2 Bandung melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata sehari bida melayani 1.913 pelanggan.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.

Baca Juga:Wow, Aset Kripto Ini Berhasil Lampaui 1 Miliar Lebih Mahal Daripada BitcoinSambut PTM, Pemkot Bandung Kebut  Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga yang meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Selasa (18/5).

Selama periode 6-17 Mei 2021 di wilayah Daop 2 Bandung, calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi KA dikarenakan gagal verifikasi data di stasiun sebanyak 290 calon penumpang.

“Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan 4 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib,” tuturnya.

Sementara itu, Kuswardoyo menambahkan, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, calon penumpang KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan.

Calon penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Kemudian, bagi calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, tiketnya akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
(MG8)

0 Komentar