DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, gelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 4 Raperda Provinsi Jawa Barat, Pembentukan PANSUS III dan IV pembahasan 4 Raperda Provinsi Jawa Barat,Laporan Komisi III, Persetujuan DPRD terhadap 2 Raperda Provinsi Jawa Barat Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Gubernur Jawa Barat, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar. Senin, (10/5/21). (Foto : Fahmi - Angga - M. Sidiq / Humas DPRD Jabar)
0 Komentar

2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.

3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

 

0 Komentar