Plt Bupati Bandung Soroti Belum Cairnya Gaji Perangkat Desa, Hengki: Jangan Molor

NGAMPRAH – Keluhan terkait belum cairnya gaji atau penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa, menjadi perhatian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

Sebelumnya surat terbuka dilayangkan Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bandung Barat kepada Pemkab Bandung Barat terkait pencairan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) yang tak kunjung direalisasikan.

Forsekdes meminta Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk segera merealisasikan Siltap. Pasalnya, sejak Januari 2021 ada beberapa desa yang belum menerimanya.

Hengky berharap Siltap ini dapat terealisasi setiap bulan tanpa terlambat lagi, karena telah tersusun dari Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).

“Untuk ke depannya, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat lebih efektif dan melebarkan sayap usahanya, sehingga dapat lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan meningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujar Hengky di Ngamprah, Senin (10/5).

Menurut Hengky wajar ketika perangkat desa mempertanyakan pencairan tersebut. Terlebih saat ini sudah memasuki Hari Raya Idulfitri. Sehingga pencairan Siltap menjadi kebutuhan para perangkat desa yang bekerja.

“Intinya, BUMDes harus betul-betul bisa berjalan dan lebih dimaksimalkan agar dapat menjadi PADes bagi Desa, sehingga para anggotanya sejahtera,” kata Hengky.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana sepakat agar ke depannya keberadaan BUMDes bisa lebih dirasakan.

“Dalam meningkatkan terwujudnya perekonomian di masyarakat desa dan peningkatan pendapatan desa, saya setuju agar para kades dapat menumbuh kembangkan BUMDes supaya berdaya guna, dengan diberikan penyertaan modal dan pembinaan kepada pengurus/pengelola BUMDes agar profesional dalam usahanya,” ungkap Wandiana.

Selain itu Wandiana menyebutkan, kondisi Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, agar pemdes menyusun APBDes sebagai syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Syarat cairnya ADD, termasuk di dalamnya Siltap, dimana ketentuan pencairannya setelah tersusunnya APBDes. Kalau sebelumnya terlambat, itu karena penyusunan APBDes yang belum dibuat,” jelasnya.

Ketua Forsekdes Kabupaten Bandung Barat, Rahmat Kurniawan mengungkapkan, surat bentuk protes tersebut dilayangkan karena pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah daerah yang selalu menunda proses pencairan. Padahal, seluruh dokumen dari Pemdes sudah sepenuhnya dilampirkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan