Dilarang Pawai Takbiran, Ridwan Kamil: Sebarkan Secara Online

BANDUNG – Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadan, gema takbir mulai dipersiapkan. Namun di tengah kondisi pandemi yang masih berbahaya dan belum sepenuhnya terkendali, tradisi pawai takbiran resmi dilarang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernurnya, Ridwan Kamil, resmi melarang kegiatan takbir keliling. Hal tersebut disampaikan langsung Ridwan Kamil saat melangsungkan konferensi pers, di Gedung Pakuan, Selasa (11/5).

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh Kepala daerah di Provinsi Jawa Barat.

“Kesepakatan seluruh kepala daerah di Jawa Barat terkait takbir, malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling,” ujarnya.

Ridwan Kamil juga mengingatkan agar masyarakat tak perlu mencoba-coba melakukan takbir keliling karena pihak kepolisian juga selalu bersiaga.

“Tidak boleh ada takbir keliling, itu akan dirazia oleh Polisi,” tambah Gubernur.

Pria yang dikenal dengan sapaan Kang Emil inipun merekomendasikan untuk takbir secara online karena kapasitas masjid untuk melaksanakan takbir pun dibatasi.

“Takbiran silakan dilakukan di masjid atau di musala. Tentu dengan kapasitas maksimal 10 persen dan protokol kesehatan. Kemudian silahkan menyebarkan takbirannya itu secara virtual, itu direkomendasikan,” lanjut Kang Emil.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak pemerintah juga telah berkoordinasi dengan dewan masjid dan RT, RW.

“Dewan Masjid sudah dikondisikan RT, RW sudah dikondisikan,” pungkasnya.

Di samping itu, untuk mendukung penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid masing-masing agar tidak berkerumun di satu masjid, Pemkot Bandung siap membantu Dewan Masjid untuk menyediakan teks khotbah ataupun khatib salat Idulfitri nantinya.

MUI Kota Bandung Siap Sediakan Teks Khotbah Beserta Penceramah Salat Idulfitri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan