Sedih! Mau Lebaran Ratusan Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi, Gaji dan THR Belum Dibayar

Perusahaan pun seharusnya memberikan uang THR sesuai aturan pemerintah. Namun pada akhirnya, para buruh menuntut perusahaan karena tidak merealisasikan kesepakatan itu.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek

Dalam perjanjian yang telah disepakati, karyawan dengan masa kerja diatas delapan tahun wajib diberi pesangon senilai sembilan kali gaji. Plus 15 persen gaji selama masa kerja.

Tetapi, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajiban 15 persen gaji masa kerja mereka saat tiba waktunya pembayaran pesangon.

“Pihak manajemen menyampaikan ingin mengadakan pengurangan karyawan karena terdampak pandemi. Kita tidak menolak, itu hak manajemen,” ujar Nopi Susanti, ketua serikat SP TSK SPSI PT Masterindo Jaya Abadi, Kamis(6/5).

“Yang sudah 30 tahun kerja, seharusnya dibayar Rp 120 juta sesuai kesepakatan. Namun hanya dibayar Rp 30 juta,” tambahnya. (boy/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan