Warga Jabodetabek Boleh Pergi ke Puncak Bogor, Tapi ini Syaratnya

BOGOR – Pada hari pertama masa pelarangan mudik, tercatat 129 kendaraan disuruh putar balik usai menjalani pemeriksaan dokumen di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5).

“Hasil penyekatan didapat 129 kendaraan yang diminta putar balik,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai operasi penyekatan.

Ratusan kendaraan tersebut diminta putar balik lantaran pengendaranya tak membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sebagian besar kendaraan yang diputar balik memiliki tujuan ke tempat wisata.

“Karena Kabupaten masih mewajibkan surat rapid antigen, atau ketika tidak menunjukkan (bukti) vaksinasi selama dua kali maka diputarbalikkan,” kata Iman.

“Penyekatan hari ini sesuai komitmen bersama, kita (Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor) melaksanakan penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021,” tambahnya.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

“Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

“Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak,” tuturnya. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan