CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal larangan mudik dan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi bepergian ke luar daerah atau saat larangan mudik Lebaran 2021.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Mobilitas Pegawai ASN.
Menpan RB menegaskan seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang untuk melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. Seluruh pegawai pemerintahan juga tidak diizinkan untuk mengajukan cuti.
“Sudah ada surat edaran khusus agar para ASN bekerja sampai hari terakhir sebelum cuti libur lebaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali akota Cimahi, Ngatiyana, Jumat (7/5).
“Cuti bersama lebaran hanya Rabu-Jumat (12-14/5/2021), untuk Sabtu-Minggu (8-9/5/2021). memang libur biasa. Tidak ada libur tambahan, apalagi cuti tambahan. Tidak boleh juga saat ini ambil cuti tahunan,” tambahnya.
Selama cuti dan libur lebaran, lanjut Ngatiyana, para ASN tetap berada di daerahnya masing-masing. Sebab, setiap ASN harus menjalankan tugas bina wilayah masing-masing dengan memeriksa berlangsungnya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan peniadaan mudik ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Termasuk memantau pelaksanaan salat Idulfitri agar masyarakat tersebar tidak terpusat di Mesjid Agung Cimahi tapi di wilayah masing-masing di tempat terbuka,” jelasnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, lanjut Ngatiyana, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kita lihat pelanggarannya, ya bisa dikenakan sanksi bertahap sesuai pelanggaran. Para pimpinan masing-masing agar melakukan pengawasan,” tukasnya. (fey)