Pusat Perbelanjaan Timbulkan Kerumunan, Awas Kena Sanksi

BANDUNG – Pengawasan terkait protokol kesehatan dan pencegahan kerumunan di pusat perbelanjaan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Bandung mulai hari ini, Jumat (7/5/2021).

“Diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu ini. Jadi ada kontrol dari kewilayahan dengan Disdagin. Kita (Disdagin) akan terjunkan tim,” ujar Elly Wasliah, Kepala Disdagin Kota Bandung.

Disdagin Kota Bandung melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan karena sejak 1 Mei 2021 pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), salah satunya yaitu Pasar Baru, mengalami peningkatan pengunjung.

Elly mengatakan, untuk mencegah kerumunan, maka pihaknya akan meminta manajemen pusat perbelanjaan menempatkan petugas di pintu masuk.

“Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya 2 pintu saja. Supaya bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kapasitasnya hanya 50 persen,” katanya.

Pihaknya akan menurunkan 72 pegawai ditambah unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 di sekitar pusat perbelanjaan.

Jika sampai terjadi kerumunan, maka pusat perbelanjaan tersebut akan mendapat sanksi.

“Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan memberikan sanksi,” tegas Elly.

“Sanksi yang paling berat berupa penutupan sementara selama 14 hari dan denda senilai Rp 500 ribu” pungkasnya. (MG8)

Tinggalkan Balasan