Pertanyaan “Nyeleneh” Asesmen TWK KPK, Salah Satunya Menanyakan Kesediaan Menjadi Istri Kedua

JAKARTA – Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dinilai diwarnai dengan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif.

Anggota Gerak Perempuan, Jessica menyampaikan, sejumlah pertanyaan janggal termuat dalam asesmen TWK kepada para pegawai KPK. Bahkan dinilai pertanyaan bernuansa seksis dan bermuatan pelecehan.

“Pertanyaan terkait status perkawinan dalam tes wawancara, seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah. Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini,” kata Jessica dalam keterangannya, Jumat (7/5), dilansir dari Jawapos.

Selain itu, pertanyaan soal hasrat seksual pun ditanyakan dalam asesmen TWK. Malahan, ada pula pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua.

“Pertanyaan mengenai status perkawinan ada yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis masih ada hasrat apa nggak? Pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua, hingga pertanyaan tentang kalau pacaran ngapain aja?,” beber Jessica.

Dia menegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK. Sehingga tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara.

Menurutnya, pertanyaan seperti tersebut sangat bernuansa seksis. Sebab, didasari anggapan yang menempatkan perempuan sebatas fungsi dan peran organ reproduksinya. Selain itu, pertanyaan itu sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.

“Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” beber Jessica.

 

Tes untuk Menyaring Orang-Orang yang Kritis terhadap Kebijakan Pimpinan KPK

Dia menuturkan, tes peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu proses untuk menyaring orang-orang yang selama ini kritis terhadap kebijakan pimpinan KPK, bahkan terhadap kebijakan negara yang tidak melindungi KPK untuk membasmi koruptor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan